Kamis, 28 Juni 2012

Manfaat Buah Sirsak / Sirsat Sebagai Obat Kanker, DLL

Berikut uraian kandungan gizi dan kegunaan buah, bunga dan biji  sirsak / sirsat untuk kesehatan terutama untuk pengobatan kanker, ambeien, sakit liver, bisul, eksim, rematik, sakit pinggang, dll

Nama Umum : Buah sirsak / sirsat
Nama Latin :  Annona muricata L

Nama lain : Soursop (Inggris), Corossol atau Anone (Perancis), Zuurzak (Belanda)  guanĂ¡bana (Spanish), graviola (Portuguese), Brazilian Paw Paw, Corossolier, Guanavana, Toge-Banreisi, Durian benggala, Nangka blanda, and Nangka londa.
Sirsak / Sirsat
Kandungan Gizi  buah sirsak adalah sbb:
Buah sirsak terdiri dari 67,5 persen daging buah, 20 persen kulit buah, 8,5 persen biji buah, dan 4 persen inti buah.
Setelah air, kandungan zat gizi yang terbanyak dalam sirsak adalah karbohidrat. Salah satu jenis karbohidrat pada buah sirsak adalah gula pereduksi (glukosa dan fruktosa) dengan kadar 81,9 – 93,6 persen dari kandungan gula total.
Buah sirsak mengandung sangat sedikit lemak (0,3 g/100 g), sehingga sangat baik untuk kesehatan. Rasa asam pada sirsak berasal dari asam organik non volatil, terutama asam malat, asam sitrat, dan asam isositrat.
Vitamin yang paling dominan pada buah sirsak adalah vitamin C, yaitu sekitar 20 mg per 100 gram daging buah. Kebutuhan vitamin C per orang per hari (yaitu 60 mg), telah dapat dipenuhi hanya dengan mengkonsumsi 300 gram daging buah sirsak. Kandungan vitamin C yang cukup tinggi pada sirsak merupakan antioksidan yang sangat baik untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan memperlambat proses penuaan (tetap awet muda).
Mineral yang cukup dominan adalah fosfor dan kalsium, masing-masing sebesar 27 dan 14 mg/100 g. Kedua mineral tersebut penting untuk pembentukan massa tulang, sehingga berguna untuk membentuk tulang yang kuat serta menghambat osteoporosis.

Selain komponen gizi, buah sirsak juga sangat kaya akan komponen non gizi. Salah satu diantaranya adalah mengandung banyak serat pangan (dietary fiber), yaitu mencapai 3,3 g/ 100 g daging buah.
Konsumsi 100 g daging buah dapat memenuhi 13 persen kebutuhan serat pangan sehari. Buah sirsak merupakan buah yang kaya akan senyawa fitokimia, sehingga dapat dipastikan bahwa buah tersebut sangat banyak manfaatnya bagi kesehatan.
Senyawa fitokimia tersebut dipastikan memiliki khasiat bagi kesehatan, walaupun belum semuanya terbukti secara ilmiah. Berbagai manfaat sirsak untuk terapi antara lain pengobatan batu empedu, antisembelit, asam urat, dan meningkatkan selera makan. Selain itu, kandungan seratnya juga berfungsi untuk memperlancar pencernaan, terutama untuk pengobatan sembelit (susah buang air besar).
Sari buah (jus) sirsak di dalam sistem pencerna

Studi di Purdue University membuktikan bahwa daun graviola mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker: prostat, pankreas, dan paru-paru.

Hasil riset beberapa universitas itu membuktikan jika pohon ajaib dan buahnya ini bisa:

1. Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif secara alami, tanpa rasa mual, berat badan turun, rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo.

2. Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.

3. Energi meningkat dan penampilan fisik membaik.

4. Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda, di antaranya kanker usus besar, payudara, prostat, paru-paru, dan pankreas.

5. Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan adriamycin dan terapi kemo yang biasa digunakan.

6. Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan tidak membahayakan atau membunuh sel-sel sehat.

Resep2 pengobatan tradisional dengan sirsak sbb

1. Pengobatan Kanker.
10 lembar daun sirsak yg tua direbus dengan 3 gelas air hingga tersisa 1 gelas, minum 2 kali per hari selama 2 minggu. Daun sirsak ini katanya sifatnya seperti kemoterapi, bahkan
lebih hebat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel sel yang tumbuh abnormal dan membiarkan sel sel yang tumbuh normal.

2 Sakit Pinggang.
20 lembar daun sirsak, direbus dengan 5 gelas air sampai mendidih hingga tinggal3 gelas, diminum 1 kali sehari 3/4 gelas.

3.  Bayi Mencret.
Buah-sirsak yang sudah masak. Buah sirsak diperas dan disaring untuk diambil airnya, diminumkan pada bayi yang mencret sebanyak 2-3 sendok makan.

4.  Ambeien.
Buah sirsak yang sudah masak. Peras untuk diambil airnya sebanyak 1 gelas, diminum 2 kali sehari, pagi dan sore.

5. Bisul.
Daun sirsak yang masih muda secukupnya, tempelkan di tempat yang terkena bisul.

6. Anyang-anyangen.
Sirsak setengah masak dan gula pasir secukupnya. Sirsak dikupas dan direbus dengan gula bersama-sama dengan air sebanyak 2 gelas, disaring dan diminum.

7. Sakit Kandung Air Seni.
Buah sirsak setengah masak, gula dan garam secukupnya. Semua bahan tersebut dimasak dibuat kolak. Dimakan biasa, dan dilakukan secara rutin setiap hari selama 1 minggu berturut-turut.

8. Penyakit Liver.  Puasa makanan lain, hanya minum juice sirsak selama 1 minggu

9. Eksim dan Rematik.  Tumbuk daun sirsak sampai halus dan tempelkan di bagian yang sakit

10. Bunga sirsak dapat digunakan utk menyembuhkan katarak tapi bagaimana penggunaannya saya belom tau.  Kalo saya sudah dapatkan resepnya akan saya tambahkan di sini.

By: Ibujempol (http://www.ibujempol.com/manfaat-buah-sirsak-sirsat-sebagai-obat-kanker-dll/)

readmore »»  

Cara Menghilangkan Jerawat Secara Tradisional


Bagi mereka yang berduit itu bukanlah masalah besar, namun tidak semua bisa melakukan hal itu. Jika ada cara alami (tradisional) untuk menghilangkan jerawat kenapa tidak?. Maka dari itu kali ini merahitam akan membagi sedikit tips cara menghilangkan jerawat secara tradisional, dengan biaya yang terjangkau, terutama untuk pelajar yang lagi memasuki masa puber. Ok langsung saja simak cara menghilangkan jerawat di bawah ini:
  • Bawang Putih
    Ada dua pilihan dalam menggunakan bawang putih untukmenghilangkan jerawat. Pertama dengan menumbuk dua atau lebih bawang putih hingga cukup halus lalu dioleskan ke bagian wajah yang berjerawat. Diamkan selama 10 menit lalu bilas. Sedangkan cara kedua adalah dengan memakan satu atau lebih bawang putih setiap hari. Banyak yang mengatakan kedua cara ini cukup efekktif, namun bagi kalian yang tidak menyukai bau bawang putih mungkin lebih baik menempuh cara yang lain. Jangan khawatir masih banyak cara alami lainnya yang akan saya jelaskan di bawah ini.
  • Putih Telur
    Bagaimana caranya? Mudah saja. Pisahkan kuning telur dan ambil putih telurnya saja. Kocok sebentar lalu oleskan ke wajah dan diamkan selama 15 menit. Putih telur ini akan membantu mengurangi minyak di wajah yang seringkali menyebabkan timbulnya jerawat.
  • Pasta Gigi
    Satu hal yang perlu diingat disini pasta gigi yang digunakan adalah yang bentuknya pasta(seperti Pepsodent) bukan yang bentuknya gel(seperti Close Up). Caranya hampir sama denga kedua cara di atas. Oleskan pasta gigi ke jerawat dan bagian lain di sekitar jerawat tersebut sebelum tidur. Biarkan semalaman/sampai pagi kemudian bilas dengan air bersih.
  • Lidah Buaya
    Ambil satu daun lidah buaya, potong beberapa bagian, kelupas kulit luarnya, oleskan di bagian yang muncul jerawat, dan ulangi melakukan cara ini tiap pagi dan sore. Jika kalian cukup telaten, jerawat mungkin akan dapat mongering dan mengelupas selama 3 hari. Selain itu lidah buaya juga mampu menghilangkan bekas jerawat yang membandel. Sekali lagi kuncinya hanya satu, TELATEN!
  • Tomat
    Buah yang satu ini selain bagus untuk kesehatan mata juga cukup efektif menghilangkan komedo hitam(blackheads). Yang pertama harus dilakukan adalah mengiris tomat menjadi dua lalu oleskan ke seluruh wajah yang berjerawat dan biarkan selama 15 menit – 1 jam kemudian bilas.
  • Lemon/Jeruk Nipis + Air Mawar
    Lemon, jeruk nipis dan buah-buah sebangsanya mengandung citric acid yang sangat kaya, dimana citric acid ini sangat baik untuk memindahkan sel-sel kulit yang mati yang bisa menyebabkan jerawat. Caranya yaitu dengan mencampurkan jus/perasan lemon dengan air mawar kemudian oleskan di wajah dan biarkan selama 10-15 menit. Setelah itu bilas dengan air hangat. Penerapan terapi ini secara rutin dan konsisten selama 15 hari akan memberikan hasil yang cukup luar biasa(sudah banyak yang membuktikan, termasuk saya).
Semoga tips cara menghilangkan jerawat ini bermanfaat buat sobat semua. Jangan lupa hal yang paling penting adalah melakukan usaha penyembuahan untuk menghilangkan jerawat di atas secara konsisten dan teratur. Jangan hanya setengah hati, karena sesuatu yang setengah-setengah itu hasilnya tidak maksimal, bahkan cenderung gagal. Ok semoga berhasil, wassalam.
readmore »»  

Rabu, 27 Juni 2012

Evaluasi Pendidikan_TUJUAN, FUNGSI DAN PRINSIP-PRINSIP EVALUASI PENDIDIKAN


1.1.Latar Belakang
Guru adalah pendidik yang sangat berperan dalam rangka pemberian nilai atau penentuan hasil belajar siswa. Dalam hal ini, seorang guru dituntut untuk mampu mengevalusi hasil belajar anak didiknya secara profesional. Dalam dunia pendidikan, evaluasi berarti mengumpulkan informasi (berupa angka, deskripsi verbal) untuk kemudian dianalisis dan interpretasi informasi sebagai dasar untuk membuat keputusan.
Evaluasi pendidikan itu sendiri mempunyai dasar-dasar yang sudah menjadi standar penilaian pendidikan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007. Sehingga untuk dapat melaksanakan proses evaluasi dengan baik dan benar, seorang pendidik / guru sebaiknya paham dengan hal-hal yang berkenaan dengan Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan.
Dengan melihat kondisi tersebut, dalam makalah ini penulis akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Evaluasi Pendidikan antara lain tujuan, fungsi, serta prinsip-prinsip evaluasi pendidikan.
1.2.Rumusan Masalah
a.       Apakah Pengertian dari Evaluasi Pendidikan?
b.      Apa Tujuan Evaluasi Pendidikan?
c.       Apa Fungsi dari Evaluasi Pendidikan?
d.      Apa saja prinsip-prinsip Evaluasi Pendidikan?
1.3.Tujuan
a.       Memahami pengertian evaluasi pendidikan
b.      Mengetahui tujuan Evaluasi Pendidikan
c.       Untuk memahami fungsi Evaluasi Pendidikan
d.      Mampu menjelaskan prinsip-prinsip Evaluasi Pendidikan

2.      PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Evaluasi Pendidikan
Evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan kenyataan mengenai proses pembelajaran secara sistematis untuk menetapkan apakah terjadi perubahan terhadap peserta didik dan sejauh apakah perubahan tersebut mempengaruhi kehidupan peserta didik.
Evaluasi pendidikan adalah suatu proses pembuatan pertimbangan tentang jasa, nilai, atau manfaat program, hasil dan proses. Evaluasi biasanya dilakukan untuk kepentingan pengambilan keputusan, misalnya tentang akan digunakan atau tidaknya sesuatu sistem, strategi atau metode. Penelitian evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan data secara sistematis guna membantu para pengambil keputusan. Para peneliti evaluasi yakin bahwa hasil kerjanya akan bermanfaat bagi para pengambil keputusan dalam mengambil keputusan yang lebih baik jika dibandingkan dengan apabila tidak ada penelitian yang dilakukan.
2.2.Tujuan Evaluasi Pendidikan
Sebagai suatu pembelajaran, pembelajaran diselenggarakan untuk mencapai sejumlah tujuan pembelajaran yang telah diidentifikasi dan dirumuskan berdasarkan telaah mendalam terhadap kebutuhan yang perlu dipenuhi. Tujuan-tujuan pembelajaran diupayakan pencapaiannya melalui serangkaian kegiatan pembelajaran yang dirancang secara matang dan seksama dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar tujuan-tujuan pembelajaran dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
Nana Syaodih Sukamadinata(2005) mengemukakan bahwa tujuan evaluasi adalah untuk menyempurnakan program, kelayakan program, program dilanjutkan atau dihentikan, diubah atau diganti. Adapun tujuan – tujuan evaluasi pendidikan yang lain dapat diungkapkan sebagai berikut :
a.       Untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar para peserta didik dalam bentuk angka-angka yang dicantumkan sebagai laporan kepada orang tua wali murid.
b.      Hasil evaluasi dijadikan sebagai acuan pertimbangan untuk kenaikan kelas, dan penentuan kelulusan para siswa.
c.       Untuk menempatkan peserta didik ke dalam situasi belajar mengajar yang tepat dan serasi dengan tingkat kemampuan, minat, dan berbagai karakteristik yang dimiliki oleh setiap siswa.
d.      Untuk mengenal latar belakang peserta didik(psikologi, fisik, dan lingkungan), yang berguna baik dalam mengidentifikasi sebab-sebab kesulitan belajar para peserta didik sehingga dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan pendidikan guna mengatasi kesulitan yang mereka hadapi.
e.       Sebagai umpan balik bagi guru yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan program pembelajaran bagi para peserta didik.
Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto dan Cepi Safruddin (2004) menyatakan bahwa ada dua macam tujuan evaluasi yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan umum diarahkan pada program secara keseluruhan, sedangkan tujuan khusus diarahkan pada masing-masing komponen. Kegiatan evaluasi program tidak hanya ingin melanjutkan program, tetapi juga menghentikan program disamping meningkatkan prosedur-prosedur pelaksanaannya, mengalokasikan sumber-sumber kelemahan, tetapi juga menentukan strategi serta teknik-teknik tertentu untuk memperbaiki program di masa yang akan datang.
2.3.Fungsi Evaluasi Pendidikan
a.       Evaluasi Input
Evaluasi Input terdiri dari :
1.      Evaluasi Penempatan
Sering juga disebut Placement adalah evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan, minat, dan bakat siswa sehingga dapat diputuskan dimana tempat yang cocok bagi siswa tersebut. Evaluasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar setiap peserta didik yang mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas atau pada jenis dan/atau jenjang pendidikan tertentu dapat melakukan kegiatan pembelajaran secara efektif karena sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing.
2.      Evaluasi Kesiapan
Evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan siswa untuk menerima materi yang diberikan, untuk mengetahui apakah siswa telah menguasai materi prasyarat. Contoh evalusi kesiapan anak masuk SD.
3.      Seleksi
Evaluasi yang dilakukan karena adanya daya tampung contoh evaluasi masuk PT.
b.      Evaluasi Proses
Terdiri dari 4 fungsi :
1.      Evaluasi Kualitatif
Evaluasi terhadap proses pembelajaran tentang interaksi yang terjadi dalam kelas.
2.      Evaluasi Kuantitatif
Evaluasi terhadap proses pembelajaran,  misalnya efektivitas pembelajaran, jumlah kehadiran guru dan siswa.
3.      Evaluasi Formatif
Evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan materi selama proses pembelajaran sedang berlangsung. Evalusi bertujuan untuk mendapatkan umpan balik bagi usaha perbaikan kualitas pembelajaran dalam konteks kelas.
4.      Evaluasi Diagnostik
Evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui tentang kesulitan belajar yang dialami oleh siswa. Bertujuan untuk mengidentifikasi kesulitan belajar yang dialami peserta didik, menentukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesulitan berlajar, dan menetapkan cara mengatasi kesulitan berlajar tersebut.
c.       Evaluasi Produk/Hasil
Sering juga dikenal sebagai evaluasi sumatif. Evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilaksanakan pada akhir keseluruhan proses pembelajaran. Evaluasi ini mencakup ujian akhir semester maupun ujian nasional. Hasil dari evaluasi sumatif ini menggambarkan keberhasilan atau point dari suatu proses pembelajaran yang sudah berlangsung. Hasil dari evaluasi sumatif ini dapat juga dijadikan landasan dalam membuat suatu kebijakan.
d.      Evaluasi dampak
Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh suatu program/proses pendidikan. Dampak ini bisa diukur berdasarkan kriteria keberhasilan sebagai indikator ketercapaian tujuan program pembelajaran.
2.4.Prinsip-Prinsip Evaluasi Pendidikan
Evaluasi tidak boleh dipandang sebagai kumpulan teknik-teknik saja tetapi lebih merupakan sebuah proses yang berdasar pada prinsip-prinsip. Dalam hal ini depdiknas mengkategorikan prinsip-prinsip umum evaluasi yang harus diperhatikan yaitu :
a.       Menetukan dan menjelaskan apa yang harus dinilai selalu mendapat prioritas dalam proses evaluasi.
b.      Efektifitas evaluasi bergantung pada telitinya deskripsi tentang apa yang akan dievaluasi salah satu faktor yang menerbelakangkan pengembangan pengukuran perilaku manusia adalah terpusatnya konsentrasi kepada teknik dan bukan pada proses.
c.       Teknik evaluasi harus dipilih sesuai dengan tujuan yang akan dilayaninya dan harus dipertimbangkan apakah teknik evalusi merupakan metode yang paling efektif untuk menetukan apa yang ingin diketahui oleh siswa.
d.      Evaluasi yang komprehensif menuntut berbagai teknik evaluasi.
Secara umum suatu proses evaluasi dalam pendidikan dapat dikatakan terlaksana secara baik apabila menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berprinsip keseluruhan yaitu dilaksanakan secara keseluruhan yang berarti menyeluruh kesemua bagian. Sehingga evaluasi dapat mencakup berbagai aspek yang dapat menggambarkan perkembangan hasil pembelajaran peserta didik.
2.      Dilaksanakan secara berkesinambungan atau kontinuitas yaitu sebagai suatu evaluasi yang dilakukan secara sambung menyambung dan dilakukan dari waktu ke waktu. Sehingga dengan berkelanjutan dapat dijadikan sebagai langkah untuk menentukan langkah – langkah atau kebijakan-kebijakan yang perlu diambil agar tujuan pendidikan dapat dicapai secara baik.
3.      Prinsip Obyektivitas yaitu terlepas dari faktor-faktor yang bersifat subyektif sehingga evaluasi dapat menghasilkan evaluasi yang murni.
4.      Sahih, yaitu kegiatan evaluasi yang berkaitan erat dengan proses pengukuran dan penilaian dapat melaksanakan pengukuran dan penilaian sesuai dengan apa yang seharusnya diukur dan dinilai.
5.      Adil, yaitu prinsip dimana tidak boleh ada yang diuntungkan dan dirugikan dengan cara yang subyektif.
6.      Terbuka atau transparan yaitu evaluasi dilaksanakan dengan langkah yang nyata sesuai peraturan yang sudah ditentukan.
7.      Sistematis, evaluasi harus dilakukan dengan mekanisme peraturan yang sudah ditetapkan.
8.      Beracuan pada kriteria
9.      Akuntabel, dan
10.  Terpadu.
Kesadaran atas keterbatasan alat evaluasi memungkinkan dapat memanfaatkan media lebih efektif, dan kesalahan-kesalahan dalam teknik evaluasi dapat dihilangkan dengan cara hati-hati dan beracuan pada prinsip evaluasi pendidikan.

3.      PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dalam dunia pendidikan pada umumnya dan bidang pengajaran pada khususnya, penilaian sendiri merupakan suatu upaya untuk memeriksa sejauh mana siswa telah mengalami kemajuan belajar atau telah mencapai tujuan belajar dan pembelajaran. evaluasi dapat diidentifikasikan sebagai proses yang sistematis dalam menentukan sejauh mana tujuan instruksional dicapai oleh peserta didik dalam penyelenggaraan pembelajaran serta sebagai dasar untuk pembuatan berbagai keputusan.
Serangkaian evaluasi dilaksanakan untuk mencapai tujuan – tujuan pembelajaran yang telah direncanakan dan ditetapkan. Fungsi yang diterapkan dalam evaluasi dapat menghasilkan suatu informasi yang berupa bahan ajar, metode  dan teknik dalam pembelajaran, penyusunan dan penyelenggaraan tes, serta pengambilan keputusan perbaikan. Informasi yang diperoleh  tersebut dikaji dan disesuaikan dengan prinsip – prinsip evaluasi pendidikan sebagai dasar untuk menentukan sasaran yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.2. Saran
Sebaiknya setiap pendidik/guru memperhatikan Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan dalam proses evaluasi belajar siswa. Jangan pernah menganggap remeh mengenai tujuan, fungsi, serta prinsip-prinsip evaluasi pendidikan.

4.      DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharmi. 2009.Dasar –dasar Evaluasi Pendidikan.Jakarta : Bumi Aksara.
Sudijono, Anas. 1996. Evaluasi Pendidikan.Jakarta : Raja Grafindo.
Grup-bengkulu.2010.Evaluasi Pendidikan, (Online), (http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/f23-evaluasi-pendidikan), diakses 30 Januari 2012.
Nana.2010.Fungsi dan Prinsip Evaluasi Pendidikan , (Online), (http://catatannana.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-prinsip-evaluasi-pendidikan.html), diakses 30 Januari 2012.
Pgsdpunya.2011.Evaluasi Pendidikan, (Online), (http://pgsdpunya.wordpress.com/2011/04/08/prinsip-dasar-tujuan-fungsi-teknik-prosedur-evaluasi-pendidikan/), diakses 30 Januari 2012.
Wiwin. 2011. Evaluasi Mutu Hasil Belajar Prinsip dan Alat Evaluasi. Yogjayarta : Online http://blog.umy.ac.id/wiwinsundari/2011/11/17/evaluasi-mutu-hasil-belajar-prinsip-dan-alat-evaluasi/ diakses pada 30 Januari 2012 pukul 18.02
Sidik, Khoirul. 2011. Kegunaan Evaluasi Pendidikan. Jambi : Online http://khoirulsidikesz.blogspot.com/2011/07/makalah-fungsl-tujuan-dan-kegunaan.html diakses pada 30 februari 2012 pukul 18.20
Syafir. 2011. Evaluasi dan Prestasi Belajar. Online http://www.syafir.com/2011/11/30/evaluasi-dan-prestasi-belajar Diakses pada 30 februari 2012 pukul 18.45



readmore »»  

Kamis, 31 Mei 2012

Resep Masakan - Semur Telur











Bahan :
9 butir telur rebus kupas
3 buah cabai merah potong 2 cm
8 sdm kecap manis
1 butir tomat potong kotak
300 ml air kaldu ayam
1 cm jahe digeprek

Bumbu halus:
6 butir bawang merah
3 butir bawang putih
¼ sdt pala
¼ sdt merica
1 sdt garam
vetsin secukupnya

Cara membuat :
Tumis bumbu halus sampai harum tambahkan cabai merah, jahe, telur, air, kecap, masak sampai mendidih baru masukan tomat aduk-aduk lalu angkat, sajikan.
readmore »»  

Senin, 28 Mei 2012

Sistem Ketatanegaraan RI


A.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana maksudnya pancasila sebagai sumber hukum negara Indonesia?
2.      Bagaimana sistem ketatanegaraan di Indonesia?
3.      Apa itu UUD 1945?
4.      Bagaimana demokrasi dan hak asasi manusia di negara kita?
5.      Apakah otonomi daerah dan bagaimana penerapannya?

B.    Tujuan
Berdasarkan rumusam masalah diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah mendorong mahasiswa agar mampu :
1.      Memahami maksud ungkapan bahwa pancasila merupakan sumber hukum negara Indonesia
2.      Memahami sistem ketatanegaraan di Indonesia
3.      Mengetahui secara rinci mengenai isi, makna serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
4.      Memahami arti istilah serta penerapan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia
5.      Memahami arti otonomi daerah serta penerapannya


SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
v  Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR
·         Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·         Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
·         Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
·         Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
·         Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
·         Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
·         Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
·         Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
·         Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·         Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
·         Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
·         Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·         Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
·         Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
·         Memberikan persetujuan atas PERPU.
·         Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·         Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
·         Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
v  Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
·         Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
·         Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
·         Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
·         Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
·         Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
·         Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
·         Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·         Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·         Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
·         Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·         Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
·         Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·         Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·         Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
·         Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
·         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
·         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
·         Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
·         Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·         Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
·         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
·         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Daftar Pustaka
§  Prof. DR. Kaelan, M.S, 2008, Pendidikan Pancasila, penerbit PARADIGMA, Yogyakarta.
readmore »»