A.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana maksudnya pancasila sebagai sumber hukum
negara Indonesia?
2. Bagaimana sistem ketatanegaraan di Indonesia?
3. Apa itu UUD 1945?
4. Bagaimana demokrasi dan hak asasi manusia di negara
kita?
5. Apakah otonomi daerah dan bagaimana penerapannya?
B.
Tujuan
Berdasarkan
rumusam masalah diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah mendorong
mahasiswa agar mampu :
1.
Memahami maksud
ungkapan bahwa pancasila merupakan sumber hukum negara Indonesia
2.
Memahami sistem
ketatanegaraan di Indonesia
3.
Mengetahui
secara rinci mengenai isi, makna serta nilai-nilai yang terkandung dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
4.
Memahami arti
istilah serta penerapan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia
5.
Memahami arti
otonomi daerah serta penerapannya
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
v Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum
Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution
of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
·
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden.
·
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan
utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan
antara lain:
·
Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
·
Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7
(tujuh) kali berturut turut.
·
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
·
Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
·
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
·
Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR
adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling
banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
·
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai
mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
·
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
·
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
·
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang
dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya.
DPR
·
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan
presiden.
·
Memberikan persetujuan atas PERPU.
·
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
·
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir
lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan
yang sangat minim.
v Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah”
Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan
yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
·
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum
[Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan
yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law.
·
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para
pejabat negara, seperti Hakim.
·
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan
kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh
Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
·
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah
UUD 1945.
·
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta
membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional
dan prinsip negara berdasarkan hukum.
·
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan
maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi
modern.
MPR
·
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
·
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
(karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
·
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
secara langsung melalui pemilu.
DPR
·
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di
tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU.
·
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan
Pemerintah.
·
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga
negara.
DPD
·
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
·
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan
Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah
melalui pemilu.
·
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
·
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
·
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
·
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
·
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua
periode saja.
·
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon
presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui
pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
·
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan
keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
·
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
·
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution).
·
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
·
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Daftar
Pustaka
§ Prof. DR.
Kaelan, M.S, 2008, Pendidikan Pancasila,
penerbit PARADIGMA, Yogyakarta.